Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal-hal yang diubah dalam RKPD Tahun 2022, meliputi: a. hasil evaluasi hingga triwulan II Tahun 2022 terdapat perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah terutama terjadi perubahan indikator makro daerah, sedangka untuk kerangka pendanaan terjadi perubahan terutama pada asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disebabkan oleh penetapan kondisi darurat nasional;dan b. adanya perubahan rencana program dan kegiatan prioritas daerah berupa pergeseran anggaran, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mamasa No. 16 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan