Hal-hal yang diubah dalam RKPD Tahun 2022, meliputi: a. hasil evaluasi hingga triwulan II Tahun 2022 terdapat perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah terutama terjadi perubahan indikator makro daerah, sedangka untuk kerangka pendanaan terjadi perubahan terutama pada asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disebabkan oleh penetapan kondisi darurat nasional;dan b. adanya perubahan rencana program dan kegiatan prioritas daerah berupa pergeseran anggaran, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat