Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dokumen perencanaan publik yang menjadi kewajiban Aparat Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menginplementasikannya, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah dan rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat