perubahan-rencana-kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan,tata cara penyusunan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,rencana kerja pemerintah daerah dapat diubah dalam hal sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan sehingga peraturan walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu dilakukan penyempurnaan
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2019,Peraturan daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2022,dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor Tahun 2022
- Materi Pokok :
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- Jumlah Halaman : 6 HLM
|