Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Revitalisasi Posyandu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Posyandu, Pokja Posyandu Desa, Pokjanal Posyandu Kecamatan dan Kabupaten menuju Posyandu Mandiri sebagai pusat informasi dan konseling dalam pengintegrasian pelaksanaan pelayanan sosial dasar melalui kemitraan dengan Kader dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan akses pelayanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat