TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/NO. 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 114 Tahun 2014;Permendes No. 1 Tahun 2015;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permendes No. 17 tahun 2019;Permenkeu No. 222/PMK.07/2020;Permendes No. 13 Tahun 2020;Perda No. 4 Tahun 2020;Perbub No. 52 Tahun 2020;
- Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kebhinnekaan;
d. keseimbangan alam; dan
e. kepentingan nasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- 55 hlm
|