pedoman - pelaksanaan - apbd
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2022/NO. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk tertib administrasi, peningkatan sistem pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan pada setiap program yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Samosir Nomor 38 Tahun 2021; Peraturan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2022; Peraturan Bupati Samosir Nomor 16 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 10 Tahun 2021. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Hlmn.
|