1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama; 4. Pembinaan Dan Pengembangan Usaha; 5. Kepemilikan Modal, Aset, Pinjaman Dan Analisa Kelayakan Penyertaan Modal; 6. Tanggung Jawab Sosial; 7. Administrasi Dan Pertanggungjawaban BUM Desa; 8. Pengawasan BUM Desa; 9. Klasifikasi Perkembangan BUM Desa; 10. Kerja Sama; dan 11. Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat