Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 51 Tahun 2022

Pedoman Umum Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama; 4. Pembinaan Dan Pengembangan Usaha; 5. Kepemilikan Modal, Aset, Pinjaman Dan Analisa Kelayakan Penyertaan Modal; 6. Tanggung Jawab Sosial; 7. Administrasi Dan Pertanggungjawaban BUM Desa; 8. Pengawasan BUM Desa; 9. Klasifikasi Perkembangan BUM Desa; 10. Kerja Sama; dan 11. Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2022/No.
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan