Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023-2026.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat