Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 11 Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat