Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 11 Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan