PERUBAHAN-PERBUP-NOMOR-5-TAHUN-2020-TENTANG-TATA-CARA-PENGENAAN-PENARIKAN-DAN PENGUMPULAN-ZAKAT-INFAQ-DAN-SEDEKAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD,2022/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penarikan Dan Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah Pada Muzakki di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa zakat, infaq dan sedekah merupakan instrumen utama dalam islam untuk menanggulangi kemiskinan, menciptakan keadilan dan mengatasi kesenjangan sosial ekonomi dalam kehidupan masyarakat, sehingga pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah perlu di berdayakan secara optimal
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peratura Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
- Materi Pokok : Subyek dan obyek zakat, infak, dan sedekah, Ketentuan pengenaan infaq dan sedekah bagi PNS dan Non PNS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
- Jumlah Halaman : 7 HLM
|