Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan wajib tarif, ruang lingkup pelayanan kelas III, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, pengelolaan penerimaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringahnan dan pembebasan tarif pelayanan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat