Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 44 Tahun 2022

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Perjalanan Dinas; 3. Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; 4. Penggolongan Perjalanan Dinas; 5. Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 6. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 7. Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 8. Tunjangan Perjalanan Tetap; 9. Pendampingan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Sakit; 10. Sanksi; dan 11. Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.848
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan