1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Perjalanan Dinas; 3. Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; 4. Penggolongan Perjalanan Dinas; 5. Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 6. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 7. Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 8. Tunjangan Perjalanan Tetap; 9. Pendampingan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Sakit; 10. Sanksi; dan 11. Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat