PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. KLATEN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2021/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan,
efisien, efektif, dan akuntabel oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu
didukung dengan peraturan yang mengatur
pendelegasian kewenangan pelaksanaan
penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan
berusaha di daerah dari Bupati kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah maka perlu mendelegasikan
Kewenangan Atas Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
dari Bupati Klaten Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Klaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2I; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 49 Tahun 2016
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenagnan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Jenis-Jenis Layanan Perizinan dan Non PErizinan; Pelaksanaan; Pelaporan dan Ketentuan Penutup; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 69 Tahun 2020
- 309
|