Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 03 Tahun 2011

PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Komisi Penyiaran Indonesia selanjutnya disebut KPI adalah KPID Provinsi Sulawesi Selatan. 7. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 8. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 9. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 10. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran. 12. Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi (TV) Melalui Kabel adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan televisi (TV) melalui kabel, atau selanjutnya disebut Operator TV Kabel. 13. Jangkauan penyiaran berlangganan adalah zona layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam zona tersebut dijamin bahwa siaran dapat diterima dengan baik oleh pelanggan. 14. Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya. 15. Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan. 16. Rekomendasi Kelayakan adalah Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPI setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat sesuai ketentuan. 17. Pemohon adalah badan hukum Indonesia yang akan melakukan penyiaran TV melalui kabel. 18. Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran/cara lain yang disepakati. 19. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran TV melalui kabel adalah hak yang diberikan oleh Negara. 20. Operator TV Kabel adalah penyelenggara penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran TV melalui kabel bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang melakukan redistribusi siaran dari berbagai saluran TV berupa siaran premium maupun free to air yang memiliki hak berlabuh di Indonesia kepada pengguna jasa atau pelanggan melalui kabel yang dibentangkan pada tiang-tiang atau dibawah tanah dalam 1 (satu) cakupan wilayah siaran dengan batas-batas layanan sebagaimana diberikan dalam izin penyelenggaraan penyiaran.(disatukan dengan point 12) 21. Siaran free to air adalah siaran dari luar negeri atau siaran asing dan siaran dari dalam negeri yang didalam pemanfaatannya, operator TV Kabel bebas menyiarkan sepanjang siaran tersebut memiliki hak berlabuh di Indonesia. 22. Siaran premium adalah siaran yang diambil dari stasiun televisi berbayar (pay TV) yang didalam pemanfaatannya harus terlebih dahulu dilakukan perjanjian kerjasama dengan pemegang hak siar dan/atau pemilik content provider. 23. Hak siar adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atau suatu lembaga untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. 24. Kabel adalah bentangan kabel untuk mendistribusikan siaran dari studio operator TV kabel kepada pengguna jasa atau pelanggan. 25. Studio adalah pusat pendistribusian siaran yang dimiliki operator TV kabel. 26. Tiang adalah tiang-tiang yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika. 27. Wilayah layanan siaran adalah area yang dapat menerima siaran dengan batas-batas yang telah ditetapkan dan disetujui dalam izin penyelenggaraan penyiaran. 28. Penyelesaian sengketa adalah upaya yang dilakukan para pihak untuk mengakhiri sengketa, atau beda pendapat. 29. Non Litigasi adalah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Azas Penyiaran TV Kabel Pasal 2 Penyiaran TV melalui kabel berdasarkan pada: a. asas manfaat, b. asas adil dan merata, c. asas kepastian hukum, d. asas keamanan, e. asas nilai agama f. asas kemitraan, g. asas etika, h. asas kemandirian, i. asas kebebasan, j. asas tangung jawab, k. asas kenyamanan berusaha, l. asas demokrasi ekonomi, m. asas efisiensi; dan n. asas efektifitas. Bagian Kedua Tujuan Penyiaran TV Melalui Kabel Pasal 3 Penyiaran TV melalui Kabel, bertujuan untuk : a. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan informasi yang bersifat edukasi; c. memelihara adat istiadat; dan d. mencegah terjadinya konflik antar lembaga penyiaran TV Kabel BAB III REKOMENDASI PERIZINAN Pasal 4 (1) Penyiaran TV melalui kabel, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin penyeleggaraan penyiaran; (2) Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV Melalui Kabel, didasarkan pada rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan oleh KPI; (3) Sebelum diterbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah; (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. data administrasi; dan b. data teknis; (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah menerbitkan rekomendasi; (6) Evaluasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), diproses dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya dokumen permohonan; (7) Rekomendasi Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat standar layanan. BAB IV PENYIARAN TV KABEL Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pasal 5 Lembaga Penyiaran Berlangganan diselenggarakan berdasarkan klasifikasi, penyiaran berlangganan melalui satelit, melalui kabel, dan melalui teresterial yang hanya ditransmisikan kepada pelanggan. Bagian Kedua Standar Layanan Pasal 6 (1) Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) meliputi : a. fasilitas pendukung; b. kualitas gambar; c. jumlah saluran; dan d. kualitas suara. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. Bagian Ketiga Wilayah Layanan Pasal 7 (1) Setiap operator TV kabel dapat memiliki wilayah layanan; (2) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya mencakup satu daerah Kabupaten/Kota; (3) Dalam hal wilayah layanan lintas Kabupaten/Kota, maka operator yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan perluasan wilayah layanan dari Gubernur; (4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pengantar dari Bupati/Walikota setempat; (5) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Bupati/Walikota setempat dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan yang bersangkutan; Pasal 8 (1) Jarak antar Operator penyiaran TV melalui kabel minimal radius 2,5 KM (dua koma lima) kilo meter. (2) Setiap operator TV kabel dilarang menguasai sepenuhnya suatu daerah atau suatu kawasan secara eksklusif. Bagian Keempat Materi Siaran Pasal 9 (1) Operator TV Kabel wajib memperoleh izin dari pemegang hak siar. (2) Operator TV Kabel, dilarang menyiarkan materi siaran yang : a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. merongrong kewibawaan Negara dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia; c. bertentangan dengan nilai agama, moral dan adat istiadat; d. memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia. e. mengandung unsur pornografi dan/atau pornoaksi. BAB V JARINGAN TV KABEL Bagian Kesatu Tiang Jaringan Pasal 10 (1) Setiap operator TV kabel wajib menggunakan jaringan kabel dari studio ke pelanggan. (2) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. tiang jaringan; dan/atau b. jaringan di bawah tanah. (3) Tiang Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat menggunakan : a. tiang yang dibangun sendiri; dan/atau b. tiang milik pihak ketiga. (4) Pembanganunan tiang jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. (5) Syarat dan tata cara permohonan izin membangun tiang jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota tentang Izin Mendirikan Bangunan. Pasal 11 (1) Penggunaan tiang milik pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf b, didasarkan pada kesepakatan para pihak; (2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama; Bagian Kedua Kabel Jaringan Pasal 12 (1) Setiap operator TV kabel wajib memiliki kabel jaringan; (2) Pemasangan kabel jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tiang jaringan atau jaringan dibawah tanah; (3) Pemasangan kabel jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengindahkan keselamatan dan estetika tata kota. BAB VI TANGGUNGJAWAB OPERATOR TV KABEL Pasal 13 (1) Setiap operator TV kabel bertanggungjawab sepenuhnya atas materi siaran yang disiarkan ke pelanggan; (2) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek hukum, moral dan etika. Pasal 14 (1) Pelanggan yang dirugikan atas siaran yang diterima dapat mengajukan tuntutan atau gugatan kepada operator TV Kabel. (2) Tuntutan atau gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. tuntutan/keberatan secara langsung kepada operator; dan/atau b. gugatan melalui pengadilan. (3) Pengajuan tuntutan dan/atau gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundan-undangan. BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH LAYANAN Pasal 15 (1) Apabila terjadi sengketa yang bersifat perdata, maka penyelesaiannya menempuh jalur non litigasi; (2) Penyelesaian dengan jalur non litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa. (3) Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dengan cara: a. Konsultasi; b. Negosiasi; c. Mediasi; d. Konsiliasi, atau; e. Penilaian ahli. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 16 (1) Masyarakat berhak berperan serta dalam memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka; a. pembangunan tiang jaringan; b. pemasangan kabel jaringan; c. perizinan operator TV kabel; dan d. materi siaran TV kabel. (2) Tata cara berperan serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 (1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap penyelenggara jasa penyiaran TV melalui kabel. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan wilayah layanan penyiaran TV melalui kabel. BAB X PENYIDIKAN Pasal 18 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Penyiaran Melalui TV Kabel sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran melalui TV kabel agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana penyiaran melalui TV kabel; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penyiaran melalui tv kabel; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Penyiaran Melalui TV Kabel; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran melalui TV kabel; f. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana penyiaran melalui TV kabel; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran melalui TV kabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XI SANKSI ADMINISTRASI Pasal 19 (1) Setiap pengelola operator TV Kabel yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan ayat (3), serta Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. rekomendasi pencabutan izin;dan/atau d. pembayaran uang paksa. (3) Tata cara sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. BAB XII SANKSI PIDANA Pasal 20 (1) Setiap pengelola operator TV kabel yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap pengelola operator TV kabel yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 12 ayat (3), yang menyebabkan terjadinya kecelakaan atas keselamatan jiwa, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka a. Penyelenggaraan lembaga penyiaran TV melalui kabel yang sudah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. b. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. c. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota yang mengatur hal sama dan telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 6
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan