Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dana Operasional yang setiap bulan diberikan kepada Ketua DPRD sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD dan bagi Wakil Ketua DPRD diberikan sebesar 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Ketua DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat