(1) APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah; (2) APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.696.987.087.921,OO (Enam ratus sembilan puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah), terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat