APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.118.606.193.655,00, yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.162.851.748.760,00, yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat