Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 40 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan asas, pejabat pengelola aset desa, pengelolaan aset desa, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hasil pengelolaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.40
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan