Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan asas, pejabat pengelola aset desa, pengelolaan aset desa, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hasil pengelolaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat