Dalam Peraturan ini diatur tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Nilai Dasar adalah nilai-nilai dasar yang bersifat tetap dan tidak berubah, Kode Etik Pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Bangsa, dan Negara, Kode Perilaku Pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur selanjutnya disebut Kode Perilaku adalah contoh perilaku yang menjadi pedoman bagi Pegawai Pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi. Diatur mengenai ketentuan umum, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, penerapan, penegakan, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, penghargaan, keuangan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat