Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2022 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD, Dana BHPD dan Dana BHRD; Asas Pengelolaan ADD, Dana BHPD dan Dana BHRD; Penyaluran Pencairan ADD, Dana BHPD Dan BHRD; Penggunaan ADD, Dna BHPD DAn Dana BHRD ; Pelaporan ADD, Dana BHOD Dan Dana BHRD; Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan