mengatur perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 116 Tahun 2021 yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. mengubah Lampiran I Bab IV angka 1 huruf A angka 1); 2. menghapus Lampiran I Bab IV angka 1 huruf A angka 3); 3. menambah narasi pada Lampiran II pada Ketentuan Tambahan huruf J halaman 171.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat