ABSTRAK: |
- a. bahwa guna menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Manteri Keuangan, Nomor 119/
2813/SJ., dan Nomor 177/KMK.07/2020, tanggal 9 April
2020, tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional, maka perlu melakukan perubahan
kembali atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor
44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Utara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
SALINAN
Peraturan Bupati HSU Tahun 2020 No.20 ttg
Perubahan Ke-4 Penjabaran APBD TA.2020
2
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
Peraturan Bupati HSU Tahun 2020 No.20 ttg
Perubahan Ke-4 Penjabaran APBD TA.2020
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6385);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah dirubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 15);
Peraturan Bupati HSU Tahun 2020 No.20 ttg
Perubahan Ke-4 Penjabaran APBD TA.2020
4
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1952);
23. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Manteri
Keuangan, Nomor 119/ 2813/SJ., dan Nomor
177/KMK.07/2020, tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun 2012 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun 2019 Nomor 7 );
26. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial dalam lingkup Pemerintah (Berita Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 42 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara
Nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam
lingkup Pemerintah (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara Tahun 2012 Nomor 26 );
27. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 Nomor 44),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu
Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun
2020 Nomor 7);
- Perubahan besaran APBD pada besaran Pendapatan Daerah, Belanja, dan Pembiayaan
Perubahan Lampiran I dan II Penjabaran APBD
|