Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pergeseran anggaran, pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan penetapan ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Oku Timur, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktifitas. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pergeseran anggaran, pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya, mekanisme pergeseran anggaran dan pemanfaatan SiLPA, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat