Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2022

Tata cara Pengeseran Anggaran, Pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Penetapan Ambang Batas Fleksibilitas Pengeluaran Biaya Badan layanan Umum Daerah rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pergeseran anggaran, pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan penetapan ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Oku Timur, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktifitas. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pergeseran anggaran, pemanfaatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya, mekanisme pergeseran anggaran dan pemanfaatan SiLPA, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata cara Pengeseran Anggaran, Pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Penetapan Ambang Batas Fleksibilitas Pengeluaran Biaya Badan layanan Umum Daerah rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2022
Tanggal Berlaku
15 Juni 2022
Sumber
BD.2022 /No.33
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan