PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI SELATAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Refonnasi Birokrasi yang
bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set)
dan budaya kerja (cu.lter set) bagi peningkatan kinerja
Aparatur melalui upaya yang terprogram dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalarn Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengembangan Budaya Kerja dipandang perlu menerapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengembangan Budaya
Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102)
Juncto
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
. 2.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1811, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Reformasi Birokrasi lnstansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442);
-3-
12. Scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l
Tahun 2021 tcntang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Sclatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Oaerah Provinsi
Sulawesi Sclatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Sclatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 314 ).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
- NOMOR 27 TAHUN 2021
- 5 halaman
|