Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2022

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.816
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan