Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2021

Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Gas Tabung Tiga Kilogram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Gas Tabung Tiga Kilogram
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 11
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan