Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Gas Tabung Tiga Kilogram
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin kepastian usaha dan perlindungan
SALINAN
konsumen liquefied petroleum gas tabung tiga kilogram untuk
rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran
akibat pengaruh inflasi, maka dipandang perlu melakukan
penyesuaian harga eceran tertinggi liquefied petroleum gas
tabung 3 kilogram di Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, Kepala
Daerah dapat menetapkan harga eceran tertinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied
Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
-2-
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4152);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram;
-3-
9. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan
Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi
Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 111);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram
untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian
Tetutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 223);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13
Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 303)
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- TAHUN 2021 NOMOR 11
- 6 halaman
|