PEMBENTUKAN, sotk UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LAMANDAU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/No.813
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan sebagian tugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau, dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Temak pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau, menyebutkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau; dan
8. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau.
- 1. Pembentukan;
2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Tata Kerja;
5. Eselonering;
6. Kepegawaian;
7. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
8. Pendanaan; dan
9. Ketentuan Lain-Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
- 10
|