Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2022

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pembentukan; 2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Tata Kerja; 5. Eselonering; 6. Kepegawaian; 7. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; 8. Pendanaan; dan 9. Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
23 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2022
Tanggal Berlaku
23 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.813
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan