Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam dan Musibah Kebakaran 2. Tata Cara Permohonan, Persyaratan, Pengecekan Dan Rekomendasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
21/03/2022
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 32 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Korban Bencana Alam Dan Musibah Kebakaran Di Kabupaten Lamandau
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan kepada Masyarakat Korban Bencana Alam dan Musibah Kebakaran di Kabupaten Lamandau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan