Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi perangkat daerah, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis daerah, kepegawaian, eselonering, pembiayaan, serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat