Peraturan bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Tunjangan Jaminan Sosial Perangkat Pemerintahan Kampung. Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung. Penghasilan Lain Yang Sah Perangkat Pemerintahan Kampung. Penghasilan Tetap, Tunjangan Tetap, Tunjangan Jaminan Sosial, Insentif Perangkat Kewilayahan, Penghasilan Lain yang Sah bagi Perangkat Kampung Persiapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat