Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 10A Tahun 2021

Penghasilan Tetap Bagi Kepala Kampung Dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung Serta Penghasilan Lain Yang Sah Dan Tunjangan Jaminan Sosial Bagi Perangkat Pemerintahan Kampung Di Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Tunjangan Jaminan Sosial Perangkat Pemerintahan Kampung. Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung. Penghasilan Lain Yang Sah Perangkat Pemerintahan Kampung. Penghasilan Tetap, Tunjangan Tetap, Tunjangan Jaminan Sosial, Insentif Perangkat Kewilayahan, Penghasilan Lain yang Sah bagi Perangkat Kampung Persiapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 10A Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Kampung Dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung Serta Penghasilan Lain Yang Sah Dan Tunjangan Jaminan Sosial Bagi Perangkat Pemerintahan Kampung Di Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan