Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi perangkat daerah, susunan organisasi, tugas dan fungsi per jabatan, unit pelaksana teknis daerah, kepegawaian, eselonering, pembiayaan dan tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat