a. Kedudukan, tugas dan fungsi; b. Keanggotaan dan kepengurusan; c. Majelis pertimbangan karang taruna, unit teknis dan unit kerja; d. Program kerja; e. Pemberdayaan karang taruna; f. Identitas karang taruna; g. Pembina; h. Tanggung jawab; i. Pembinaan, pengendalian dan pengaawasan; dan j. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat