Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2021

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 1.374.812.709.927 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus dua belas juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 1.341.823.050.482 b. Belanja Daerah Rp. 1.374.812.709.927 c. Pembiayaan Netto Rp. 32. 989.659.446 d. Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 1.324.433.262.440 (satu triliun tiga ratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) bertambah sejumlah Rp. 50.379.447.487 (lima puluh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.374.812.709.927 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus dua belas juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Daerah Semula Rp. 1.296.947.033.717 Belanja Daerah Semula Rp. 1.324.433.262.440 Penerimaan pembiayaan Semula Rp. 30.486.228.723 Pengeluaran pembiayaan Semula Rp. 3.000.000.000 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan