APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 1.374.812.709.927 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus dua belas juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 1.341.823.050.482 b. Belanja Daerah Rp. 1.374.812.709.927 c. Pembiayaan Netto Rp. 32. 989.659.446 d. Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 1.324.433.262.440 (satu triliun tiga ratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) bertambah sejumlah Rp. 50.379.447.487 (lima puluh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.374.812.709.927 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus dua belas juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Daerah Semula Rp. 1.296.947.033.717 Belanja Daerah Semula Rp. 1.324.433.262.440 Penerimaan pembiayaan Semula Rp. 30.486.228.723 Pengeluaran pembiayaan Semula Rp. 3.000.000.000 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat