Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.811
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan