Dalam Peraturan ini diatur tentang Definisi Operasional Dokter di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, definisi operasional; a. Dokter Spesialis Full Time; b. Dokter Spesialis Part Time; c. Dokter Spesialis Mitra; d Dokter Umum/Dokter Gigi. Diatur mengenai ketentuan umum, definisi operasional dokter, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat