Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 100 Tahun 2019

Tanda Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Nomor Kendaraan Dinas Bab III Pembiayaan Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 100 Tahun 2019 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.100
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan