tanda nomor kendaraan dinas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2019/NO.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas,
ketertiban, kemudahan identifikasi serta pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur kembali
Tanda Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2012; Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor Kep / 166 /VIII/ 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Nomor Kendaraan Dinas
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 65 Tahun 2017 dicabut.
- 8 hlm
|