penataan lokasi - pedagang kaki lima
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2019/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi sebagai Tempat Berjualan bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas
pedagang kaki lima dengan kelancaran lalu lintas,
estetika, kebersihan, serta fungsi prasarana kawasan,
diperlukan penataan pedagang kaki lima dalam kawasan
sebagai lokasi usaha; bahwa dalam rangka penataan dan pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima telah dibangun kawasan untuk
berjualan bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan
Purbalingga; bahwa Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun
2002 tentang Penunjukan Lokasi Tempat Berjualan Bagi
Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kewilayahan sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan
dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi
Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penataan PKL
Bab IV Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2002 dicabut.
- 8 hlm
|