Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019

Penataan dan Penunjukan Lokasi sebagai Tempat Berjualan bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Penataan PKL Bab IV Perizinan Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Sanksi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi sebagai Tempat Berjualan bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.94
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penunjukan Lokasi Tempat Berjualan bagi Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga,

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan