Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 93 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/ transaksi keuangan, kepegawaian, fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian serta substantif urusan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga..

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 93 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.93
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 24 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan