Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pemberian TPP; b. Prinsip pemberian TPP; c. Standar besaran tambahan penghasilan; d. Kriteria pemberian TPP; e. Pembayaran TPP; f. Pengurangan TPP; g. Penghentian TPP; dan h. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
BD.2021/11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1189 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan