Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab IV Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab V Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VI Bantuan Operasional Sekolah Bab VII Transaksi Non Tunai Bab VIII Akuntansi Keuangan Daerah Bab IX Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab X Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Bab XI Bab XII Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab XIII Penggunaan Aplikasi SIMDA Keuangan Berbasis Online Bab XIV Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Bab XV Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
06 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2019
Tanggal Berlaku
06 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.92
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan