Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab IV Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab V Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab VI Bantuan Operasional Sekolah Bab VII Transaksi Non Tunai Bab VIII Akuntansi Keuangan Daerah Bab IX Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab X Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Bab XI Bab XII Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab XIII Penggunaan Aplikasi SIMDA Keuangan Berbasis Online Bab XIV Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Bab XV Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat