Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 91 Tahun 2019

Standar Satuan Harga Barang/Jasa di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 yang merupakan batas harga tertinggi suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang sudah termasuk pajak-pajak dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya agar diusahakan untuk mempergunakan harga yang terendah sesuai dengan harga pasaran umum. Standar ini berlaku untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 91 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
15 November 2019
Tanggal Pengundangan
15 November 2019
Tanggal Berlaku
15 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.91
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan