Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 yang merupakan batas harga tertinggi suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang sudah termasuk pajak-pajak dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya agar diusahakan untuk mempergunakan harga yang terendah sesuai dengan harga pasaran umum. Standar ini berlaku untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat