Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 86 Tahun 2019

Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Kriteria Peserta Bab V Surat Rekomendasi, Berita acara dan Kelengkapan Persyaratan Peserta Bab VI Pembentukan Tim Verifikasi Bab VII Mekanisme Penjaringan dan Verifikasi Peserta Bab VIII Pembiayaan Bab IX Pembatalan Keberangkatan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.86
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan