insentif pemungutan retribusi daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2019/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang DIkelola Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara,
Pemberian, dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai
kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian
insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga,
maka perlu mengatur tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang
dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 6 hlm
|