Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2022

Analisa Standar Belanja Dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2023, Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah besaran belanja yang ditetapkan berdasarkan Aktivitas ASB, Komponen Aktivitas, Rincian Komponen, Volume dan Unit kegiatan masing-masing Perangkat Daerah, Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan Standar Harga Satuan sebagai elemen penyusunnya. Diatur mengenai ketentuan umum, analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Analisa Standar Belanja Dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2022
Tanggal Berlaku
03 Juni 2022
Sumber
BD.2022 /No.27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan