Dalam Peraturan ini diatur tentang Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2023, Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah besaran belanja yang ditetapkan berdasarkan Aktivitas ASB, Komponen Aktivitas, Rincian Komponen, Volume dan Unit kegiatan masing-masing Perangkat Daerah, Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan Standar Harga Satuan sebagai elemen penyusunnya. Diatur mengenai ketentuan umum, analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat