Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2021

BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PENGURUS DAN ANGGOTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PERSONIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Diatur : Ketentuan Umum, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Penentuan Jumlah Hari Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Format Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup Dan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PENGURUS DAN ANGGOTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PERSONIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
SUMBER : BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2021 NOMOR 105
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan