Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 53 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata Naskah Dinas; 3. Naskah Dinas; 4. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat; 5. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; 6. Penomoran dan Pengundangan; 7. Stemple; 8. Kop Naskah Dinas; 9. Sampul Naskah Dinas; 10. Papan Nama; 11. Perubahan dan Pencabutan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.53
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kabupaten Murung Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan