1. Ketentuan Umum; 2. Tata Naskah Dinas; 3. Naskah Dinas; 4. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat; 5. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; 6. Penomoran dan Pengundangan; 7. Stemple; 8. Kop Naskah Dinas; 9. Sampul Naskah Dinas; 10. Papan Nama; 11. Perubahan dan Pencabutan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat