Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan dan standar operasional prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Diatur mengenai ketentuan umum, standar pelayanan, standar operasional prosedur, pelaksanaan perizinan berusaha, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pengaduan layanan, biaya, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat