Dalam Peraturan ini diatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan daerah; b. pembiayaan; c. pembinaan dan pengawasan. Diatur mengenai ketentuan umum, optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat