dprd - TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan
Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 84 tahun 2017 dicabut.
- 4 hal
|