DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
061/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 Hal
Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di
Kecamatan disebutkan bahwa dalam hal Kepala Daerah
dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja
yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi
pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, maka Kepala
Daerah dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan
Bidang Pendidikan; bahwa dengan pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, serta
untuk kelancaran pelayanan Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan di Kabupaten Purbalingga, perlu di bentuk
Koordinator pada setiap Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Koordinator Wilayah
Kecamatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan unit kerja, tugas dan fungsi, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
- 7 hal
|